Pertama Kali, Perintah Oknum Hakim Rehab WN Malaysia Ditunda

hakim pn medan

topmetro.news – Untuk pertama kali vonis terbilang kontroversi oknum hakim PN Medan T Oyong SH mendapat reaksi tegas dari penuntut umum.

Perintah T Oyong selaku ketua majelis hakim dalam amar putusannya agar terdakwa Norzambri bin Zainal, Warga Negara Malaysia dikeluarkan dari tahanan untuk direhabilitasi selama lima bulan (tidak menyebut rumah sakit maupun klinik secara rinci-red), Kamis (11/7/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan, belum bisa dieksekusi Penuntut Umum Jacky Situmorang SH.

Pertimbangan majelis hakim, karena adanya surat yang ditandatangani Program Manager Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan Mitra Masyarakat Sehat (YMMS), Rahmad Undito, tertanggal 28 Maret 2019.

Menanggapi pernyataan T Oyong, Jacky Situmorang menyatakan melakukan perlawanan hukum. Alias banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Dititip di Rutan

Sore itu juga penuntut umum langsung mendaftarkan upaya hukum banding ke loket Bagian Hukum Pidana PN Medan. Dengan Nomor Register 156.

“Dalam perkara ini kami melakukan upaya hukum banding. Untuk sementara perintah Pak Hakim belum bisa dilaksanakan (dieksekusi). Karena putusannya masih dipelajari pimpinan,” urai Jacky saat dikonfirmasikan kembali awak media lewat sambungan telepon WA.

Terdakwa yang beralamat di Blok B-18-2 Metro Politan PJU-12 Petaling Jaya Selangor/Jalan Kapten Muslim Komplek Legion, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, imbuhnya, masih dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Vonis terbilang kontroversi hakim PN Medan tersebut sempat mengundang perhatian puluhan puluhan awak media serta warga pencari keadilan. Terdakwa sebelumnya dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya didakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pidana Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni yakni tanpa hak memiliki narkotika Golongan I.

Kedua: Pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni pemakai tanpa hak menggunakan narkotika Golongan I.

Vonis Kontroversi

Sebelumnya awak media juga pernah memberitakan satu vonis T Oyong terbilang kontroversi dengan vonis bebas atas dua terdakwa penipuan dan penggelapan masih kerabat mantan Gubsu (alm) Marah Halim Harahap.

Yakni atas nama M Akbar Siregar 43), warga Jalan Sandra Puri Kauling Komplek IPTN, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggi, Kota Depok, Jawa Barat. Bersama H Faisal Amri Pohan, warga Jalan Sei Tuntung Baru Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment